Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Soal Dan Jawaban Ucun 2 Bahasa Indonesia Smp Tahun 2018 2019 (Paket B)
  • Pengertian Belajar Dan Pengertian Pembelajaran
  • Apa Yang Dimaksud Kartu Kia Dan Syarat Mendapatkan Kia
  • Soal Dan Pembahasan Latihan Ukk SD/MI Kelas 1,2,3,4 Dan 5
  • Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 Dan Aplikasi Raport Kurikulum 2013 Untuk Smp Versi 2018 - 2019
  • Peraturan Menteri Agama (Pma) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
  • Surat Edaran Penyesuaian Kenaikan Gaji Pokok Pns Dan Pencairan Rapelan Gaji
  • Rpp, Kkm Dan Promes Prota Ppkn Smp Kelas 8 Smp (Mts) Edisi Revisi 2017-2018
  • Download Buku Pkp Guru Informatika (Tik) Smp Edisi 2019/2020

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment