Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Juknis Bantuan Pembangunan Mck Pada Pondok Pesantren Tahun 2019
  • Ini Persyaratan Guru Honorer Bisa Diangkat Jadi Cpns (Pns)
  • Contoh Laporan Pengembangan Diri
  • Instrumen Akreditasi 2019/2020 SD/MI, Smp/Mts, Sma/Ma, Smk, Spk SD Smp Sma, Paud, Lpk Dan Pkbm
  • Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)
  • Undang-Undang (Uu) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air
  • Latihan Soal Un Unbk Sosiologi Program Paket C
  • Buku Petunjuk Pendaftaran Sscn Tahun 2019
  • Download Panduan Aplikasi Takola (Tata Kelola) Smk Tahun 2018

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment