Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Rincian Formasi Dan Persyaratan Penerimaan Cpns Bkn Tahun 2019
  • Permenpan Rb Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Dan Angka Kreditnya
  • Pp Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberiaan Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
  • Jadwal, Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Kip Kuliah Tahun 2020
  • Keutamaan Bulan Rajab Dan Puasa Rajab
  • Latihan Soal Usbn Bahasa Indonesia Kurikulum 2006 Sma Ips Tahun 2019/2020
  • Surat Menpan Rb Tentang Netralitas Asn - Pns Pada Penyelenggaraan Pilpres Serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019
  • Cara Offline Mengirim Data Pmp (Penjaminan Mutu Pendidikan)
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Mandarin Sma Program Bahasa Tahun 2019 Perbutir Soal

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment